Sikap KPK atas menangnya praperadilan kasus Setya Novanto
https://forwardsnews.blogspot.com/2017/09/sikap-kpk-atas-menangnya-praperadilan.html
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya terus mengusut kasus korupsi
proyek e-KTP pasca status tersangka Setya Novanto gugur dalam putusan
praperadilan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, langkah hukum
selanjutnya masih dipertimbangkan lebih lanjut.
Alternatif
alternatif sesuai aturan hukum yang berlaku apakah itu KUHAP ataupun
Perma yang secara tegas mengatur praperadilan itu tentu jadi
pertimbangan KPK," ujar Febri saat melakukan konferensi pers di gedung
KPK, Jumat malam (29/9).
Dia juga menegaskan pengusutan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki andil ataupun turut menikmati proyek senilai Rp 5,9 triliun tidak berhenti. Pun dengan Setya Novanto yang saat ini terbebas dari sangkaan KPK.
Dia juga menegaskan pengusutan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki andil ataupun turut menikmati proyek senilai Rp 5,9 triliun tidak berhenti. Pun dengan Setya Novanto yang saat ini terbebas dari sangkaan KPK.
Pihak pihak lain yang terlibat dan bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi ini tidak mungkin kita biarkan," tandasnya.
Diketahui, hakim tunggal Cepi memutuskan untuk memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas status tersangka yang disandangnya.
Rabu (20/9) sidang perdana gugatan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda saat itu mendengar isi gugatan dari pihak penggugat, Setya Novanto. Kedua kubu menghadirkan masing-masing saksi ahli. Beberapa kali menjalani sidang, hakim tunggal pun memenangkan gugatan Setnov.
Diajukannya gugatan praperadilan setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap ketua umum partai Golkar itu, Senin (17/7).
Diketahui, hakim tunggal Cepi memutuskan untuk memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas status tersangka yang disandangnya.
Rabu (20/9) sidang perdana gugatan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda saat itu mendengar isi gugatan dari pihak penggugat, Setya Novanto. Kedua kubu menghadirkan masing-masing saksi ahli. Beberapa kali menjalani sidang, hakim tunggal pun memenangkan gugatan Setnov.
Diajukannya gugatan praperadilan setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap ketua umum partai Golkar itu, Senin (17/7).
Karena
diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan
menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya, sehingga diduga
merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket
pengadaan (e-KTP)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menghargai putusan Hakim Cepi Iskandar yang memenangkan gugutan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto (SetNov). Kendati
demikian, Novanto pun masih belum dianggap sudah aman meski status
tersangka atas dugaan keterlibatan korupsi e-ktp sudah tak lagi melekat.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan meneliti kembali hasil putusan Hakim Cepi. Karena menurutnya, pihaknya masih bisa kembali menjerat Novanto sebagai tersangka. Hal itu dilakukan oleh Setiadi bersama tim karena mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 4 Tahun 2016.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan meneliti kembali hasil putusan Hakim Cepi. Karena menurutnya, pihaknya masih bisa kembali menjerat Novanto sebagai tersangka. Hal itu dilakukan oleh Setiadi bersama tim karena mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 4 Tahun 2016.
Yang mana di dalam aturan MA menyebut
bahwa apabila dalam penetapan tersangka dibatalkan, penyidik dibenarkan
untuk mengeluarkan surat perintah baru," kata Setiadi usai persidangan
putusan praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca juga praperadilan menangkan setya novanto
Dimenangkannya Novanto pada saat sidang putusan praperadilan, Setiadi
mengaku, pihaknya melakukan langkah berikutnya dengan mengevaluasi titik
yang menjadi kelemahan. Setiadi pun menambahkan, jika tim penyidik
bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pimpinan KPK akan berkumpul
untuk merancang atau menyusun strategi yang baru.
Kami akan
melakukan konsolidasi dan evaluasi. Dalam hal putusan ini kami tak boleh
melakukan eksaminasi atau apapun komentar," tandasnya.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangkanya batal.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangkanya batal.
Hakim menyatakan
penetapan tersangka terhadap Setya Novanto yang dikeluarkan terhadap
termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal, Cepi Iskandar, yang membacakan
putusan di PN Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta.
Hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan ini juga, lanjut dia, sekaligus sebagai dasar hukum penyidikan terhadap Ketua Umum Golkar itu harus dihentikan.
Hakim
memerintahkan menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto dan
menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata
Cepi sambil mengetuk palu tindak sidang usai.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangkanya dalam
kasus e-KTP batal.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini oleh hakim tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini oleh hakim tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui pesannya
Baca juga praperadilan menangkan setya novanto
Namun secara institusional KPK mengaku tetap menghormati institusi
peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang
berlaku. Terkait dengan pertimbangan hakim yang kesimpulannya menerapkan
tersangka tidak sah, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan
segera menentukan sikap setelah ini.
KPK memastikan komitmen
untuk terus menangani kasus KTP Elektronik yang diduga sangat merugikan
keuangan negara. Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati
indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik ini tentu tidak adil
jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," tegasnya.
Terutama karena KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi
dalam pengadaan KTP elektronik ini, yang bahkan untuk dua orang
terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi," tutup Laode
Baca juga praperadilan menangkan setya novanto