Praperadilan menangkan setya novanto

Setya Novanto menang praperadilan.Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangkanya batal.
 

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto yang dikeluarkan terhadap termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal, Cepi Iskandar, yang membacakan putusan di PN Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta.
Baca juga licin atau kuat julukan untuk setya novanto

Baca juga licin atau kuat julukan untuk setya novanto

KPK pun sebelumnya mempermasalahkan hakim yang menolak pemutaran bukti rekaman.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai keputusan Hakim Cepi sudah tepat menolak bukti rekaman yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Menurut Margarito, bukti rekaman yang berniat diajukan KPK merupakan sudah masuk dalam materi pokok kasus tersebut.
 

Hakim (Cepi Iskandar) sudah benar itu menolak pemutaran rekaman. Saya kan sudah katakan Hakim jangan takut pada siapapun, harus berpegang pada keyakinannya," kata Margarito saat dihubungi wartawan

Margarito menilai, tidak tepat jika hakim memutar bukti yang diajukan KPK dalam persidangan praperadilan. "Itu sudah masuk ranah materiil‎," ucapnya.

‎Margarito pun mengajak semua pihak untuk menghormati hasil praperadilan yang dimenangkan oleh Setya Novanto


 Baca juga licin atau kuat julukan untuk setya novanto

Related

NEWS 6909949700732153470

Post a Comment

emo-but-icon

PELUANG BISNIS OURCITRUS

PRODUK OURCITRUS

Hot in week

Comments

Random Post

PELUANG BISNIS

item