Jonru dinilai membahayakan
https://forwardsnews.blogspot.com/2017/09/jonru-dinilai-membahayakan.html
KASUS JONRU sebagaiamana Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, Muannas Al Aidid
terkait kasus ujaran kebencian (hate speech) ke Polda Metro Jaya
melaporkan Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru ke Polda Metro Jaya. Menurut
Muannas dan Guntur Romli, setelah dilaporkan Jonru justru menulis
status kembali di akun facebooknya.
Karena ternyata ketika sudah
dilaporkan Jonru tidak berubah. Bahkan dalam statusnya pada hari senin
jam 11.20 WIB Jonru memplesetkan nama Muannas Al Aidid jadi Al Aidit,"
kata Guntur.
Menurut Guntur, setelah Jonru membuat status, banyak akun yang membuat meme yang dikaitkan dengan Muannas dengan Aidit PKI. Menurut mereka, hal tersebut kembali menimbulkan fitnah. "Ini jadi fitnah lagi," tambah dia. Baca juga sikap KPK
Menurut Guntur, setelah Jonru membuat status, banyak akun yang membuat meme yang dikaitkan dengan Muannas dengan Aidit PKI. Menurut mereka, hal tersebut kembali menimbulkan fitnah. "Ini jadi fitnah lagi," tambah dia. Baca juga sikap KPK
Menurut Muannas hal tersebut adalah penghinaan terhadap keluarga dan marga Aidid yang merupakan marga Sayyid. Pihaknya, juga selanjutnya akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut. "Kami akan mengambil langkah hukum. Ini pasti kita ambil langkah hukum," kata Muannas.
Muannas juga meminta kepada pihak kepolisian lebih cepat menahan Jonru. Tidak hanya itu pihaknya juga meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pihak pemerintah untuk memblokir akun Jonru.
Karena ini sudah jelas
ujaran kebencian dan adu domba dan langkah lebih progresif dan melakukan
pemblokiran paska kami sebagai pelapor dan bekerja secara marator,"
pungkas Muannas.
Jonru Ginting akhirnya memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya. Jonru mengenakan baju koko ditutupi jaket hitam, tiba bersama pengacaranya dari LBH Bang Japar di gedung Ditreskrimsus pada pukul 15.40.
Menurutnya kedatangannya hari ini ingin menunjukkan bahwa dirinya berani menghadapi panggilan polisi. Sebelumnya, Jonru telah mangkir dari panggilan pertama.
Pegiat medsos itu mengungkapkan bahwa tidak ada kesiapan khusus menghadapi panggilan kedua ini. "Saya bukan Tuhan begitu loh apa pun bisa terjadi, saya siap kalau kemarin mereka nyebut Jonru enggak berani datang, nih buktinya saja berani," kata Jonru.
Jonru menyebut tidak menyesal sama sekali atas perbuatannya. Ia juga tidak merasa telah berbuat salah atas ujarannya yang kontroversial di akun Facebooknya.
Menurutnya, pernyataan yang sering dilontarkan merupakan fakta baginya. Malah, ia menuding pelapor telah memelintir ucapannya.
Jonru Ginting akhirnya memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya. Jonru mengenakan baju koko ditutupi jaket hitam, tiba bersama pengacaranya dari LBH Bang Japar di gedung Ditreskrimsus pada pukul 15.40.
Menurutnya kedatangannya hari ini ingin menunjukkan bahwa dirinya berani menghadapi panggilan polisi. Sebelumnya, Jonru telah mangkir dari panggilan pertama.
Pegiat medsos itu mengungkapkan bahwa tidak ada kesiapan khusus menghadapi panggilan kedua ini. "Saya bukan Tuhan begitu loh apa pun bisa terjadi, saya siap kalau kemarin mereka nyebut Jonru enggak berani datang, nih buktinya saja berani," kata Jonru.
Jonru menyebut tidak menyesal sama sekali atas perbuatannya. Ia juga tidak merasa telah berbuat salah atas ujarannya yang kontroversial di akun Facebooknya.
Menurutnya, pernyataan yang sering dilontarkan merupakan fakta baginya. Malah, ia menuding pelapor telah memelintir ucapannya.
Saya enggak suka menyesal, enggak gunanya menyesal, menyesal bikin rugi kita sendiri," ucapnya.
Ia tidak mempermasalahkan laporan yang disebut sebagai upaya politisasi. Bahkan, dengan pemanggilan ini pun dirinya menyebut tidak akan kapok membuat unggahan yang disinyalir sebagai ujaran kebencian berbau SARA.
Ia tidak mempermasalahkan laporan yang disebut sebagai upaya politisasi. Bahkan, dengan pemanggilan ini pun dirinya menyebut tidak akan kapok membuat unggahan yang disinyalir sebagai ujaran kebencian berbau SARA.
Insya Allah enggak, merdeka!," teriaknya sambil masuk ke dalam gedung.
Setelah pemeriksaan Jonru ditahan pada Jumat (29/9) dini hari. Penahanan Jonru ini dibenarkan kuasa hukumnya, Djudju Purwantono. "Sekitar jam 02.00 ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang masih di Reskrimsus," ujarnya.
Djudju menambahkan, kliennya masih melanjutkan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Jumat pagi atas statusnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan kliennya dilaksanakan dari Kamis sore hingga lewat tengah malam. Ia mempertanyakan kenapa dari proses penyelidikan tiba-tiba kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Baca juga sikap KPK
Setelah pemeriksaan Jonru ditahan pada Jumat (29/9) dini hari. Penahanan Jonru ini dibenarkan kuasa hukumnya, Djudju Purwantono. "Sekitar jam 02.00 ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang masih di Reskrimsus," ujarnya.
Djudju menambahkan, kliennya masih melanjutkan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Jumat pagi atas statusnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan kliennya dilaksanakan dari Kamis sore hingga lewat tengah malam. Ia mempertanyakan kenapa dari proses penyelidikan tiba-tiba kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Baca juga sikap KPK
Tiba-tiba tersangka, langsung ditahan. Dipaksakanlah," ujarnya.
Dalam pemeriksaan kemarin Jonru datang sebagai saksi. Penetapan tersangka dan penahanan itu menurutnya terkesan dipaksakan dan subjektif.
Dalam pemeriksaan kemarin Jonru datang sebagai saksi. Penetapan tersangka dan penahanan itu menurutnya terkesan dipaksakan dan subjektif.
Karena
hanya gara-gara sangkaannya Pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancamannya kan di
atas 5 tahun. Kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki
keputusan yang sangat represif, luar biasa dan subyektif," jelasnya.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Jonru mengaku tak kapok aktif di media sosial. Menurutnya setiap unggahannya mencerahkan masyarakat.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Jonru mengaku tak kapok aktif di media sosial. Menurutnya setiap unggahannya mencerahkan masyarakat.
Sebagai
aktivis, selama ini dia merasa apapun yang diposting atau dikomen itu
kan hal-hal yang menurut beliau sebagai pencerahan kepada masyarakat.
Sebagai intelektual, paham soal keagamaan, aktif kegiatan sosial
keagamaan," jelasnya.
Namun menurut polisi, penyidik menetapkan tersangka Jonru karena telah memiliki cukup bukti. Kalau misalnya penyidik sudah berani menetapkan tersangka pasti sudah mempunyai alat bukti yang cukup," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Terkait postingan Jonru di akun Facebooknya yang dinilai berisi ujaran kebencian, Argo mengatakan, apakah postingan-postingan itu termasuk ujaran kebencian atau tidak, kesimpulannya setelah pemeriksaan rampung dilakukan.
Namun menurut polisi, penyidik menetapkan tersangka Jonru karena telah memiliki cukup bukti. Kalau misalnya penyidik sudah berani menetapkan tersangka pasti sudah mempunyai alat bukti yang cukup," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Terkait postingan Jonru di akun Facebooknya yang dinilai berisi ujaran kebencian, Argo mengatakan, apakah postingan-postingan itu termasuk ujaran kebencian atau tidak, kesimpulannya setelah pemeriksaan rampung dilakukan.
Kita tunggu saja pemeriksaannya. Nanti kita buktikan di pengadilan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki mengatakan penebar ujaran kebencian, hoax, info-info yang menyesatkan, mengadu domba masyarakat, memang harus ditertibkan.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki mengatakan penebar ujaran kebencian, hoax, info-info yang menyesatkan, mengadu domba masyarakat, memang harus ditertibkan.
Kalau dibiarkan itu membahayakan," ucapnya.
Teten menuturkan, selama ini keresahan yang terjadi di lingkungan masyarakat kerap dipicu ujaran kebencian. Karena itu, penegak hukum tidak boleh diam.
Teten menuturkan, selama ini keresahan yang terjadi di lingkungan masyarakat kerap dipicu ujaran kebencian. Karena itu, penegak hukum tidak boleh diam.
Supaya juga kita tidak melakukan tindak pidana di dunia maya," kata dia.
Pemerintah, lanjut dia, sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pemerintah, lanjut dia, sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kalau pemerintah tidak melakukan tindakan, ya pemerintah tidak menjalankan penegakan hukum," pungkasnya.
Merasa postinganya mencerahkan
Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru telah ditetapkan sebagai tersangka
atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan melalui unggahan
Facebooknya. Kini Jonru masih diperiksa penyidik di Gedung Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Jonru mengaku tak kapok aktif di media sosial. Menurutnya setiap unggahannya mencerahkan masyarakat. Sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, Djudju Purwantono, Jumat (29/9) sore.
"Sebagai aktivis, selama ini dia merasa apapun yang diposting atau dikomen itu kan hal-hal yang menurut beliau sebagai pencerahan kepada masyarakat. Sebagai intelektual, paham soal keagamaan, aktif kegiatan sosial keagamaan," jelasnya.
Atas alasan itulah menurutnya tidak tepat jika kliennya dijerat kasus ujaran kebencian. Merasa tidak sesuai dengan yang disangkakan yaitu komentar kebencianlah kepada pihak lain atau SARA. Itu pendapat beliau, jadi saya pikir beranggapan dan biasa saja," kata Djudju.
Ia menambahkan kliennya dikenakan Pasal 28 ayat 2, juncto 45 UU ITE dan termasuk UU soal diskriminasi Pasal 16. Terkait berbagai unggahan yang dinilai memfitnah Presiden Joko Widodo, menurut Djudju itu diunggah saat Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta dan akan mencalonkan diri sebagai presiden.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Jonru mengaku tak kapok aktif di media sosial. Menurutnya setiap unggahannya mencerahkan masyarakat. Sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, Djudju Purwantono, Jumat (29/9) sore.
"Sebagai aktivis, selama ini dia merasa apapun yang diposting atau dikomen itu kan hal-hal yang menurut beliau sebagai pencerahan kepada masyarakat. Sebagai intelektual, paham soal keagamaan, aktif kegiatan sosial keagamaan," jelasnya.
Atas alasan itulah menurutnya tidak tepat jika kliennya dijerat kasus ujaran kebencian. Merasa tidak sesuai dengan yang disangkakan yaitu komentar kebencianlah kepada pihak lain atau SARA. Itu pendapat beliau, jadi saya pikir beranggapan dan biasa saja," kata Djudju.
Ia menambahkan kliennya dikenakan Pasal 28 ayat 2, juncto 45 UU ITE dan termasuk UU soal diskriminasi Pasal 16. Terkait berbagai unggahan yang dinilai memfitnah Presiden Joko Widodo, menurut Djudju itu diunggah saat Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta dan akan mencalonkan diri sebagai presiden.
Kalau
dikait-kaitkan sebagai presiden ya enggak kena. Ya wajar-wajar saja
saya kira masyarakat menilai calon pemimpinnya. Memang belum presiden,
baru pencalonan," pungkasnya. Baca juga sikap KPK