KPK diminta mengeluarkan sprindik setya novanto
https://forwardsnews.blogspot.com/2017/10/kpk-diminta-mengeluarkan-spindik-setya.html
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi long march di acara car free day. Iring-iringan bergerak dari Sarinah menuju Bundaran Hotel Indonesia.
Aksi tersebut menyampaikan penolakan putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Beberapa hari lalu, Hakim Cepi Iskandar mengabulkan
gugatan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Kita ingin sekali dalam waktu secepat-cepatnya 2-3 hari ke depan, KPK
menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru untuk SN (Setya
Novanto)," ujar koordinator aksi, Ahmad Sujali atau yang akrab disapa
Jali, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu
(1/10/207).
Ia pun meminta Novanto segera ditahan. Jali khawatir, Novanto berkelit sakit bila tidak ditahan.
Pun kalau sakit bisa ditangani dokter KPK atau dokter yang lebih
berwenang, kompeten, dan kapabel sesuai dengan aturan hukum," lanjutnya.
Jali mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga menilai
putusan hakim tunggal, Cepi Iskandar, membuat publik kecewa. Ia menuntut
Komisi Yudisial (KY) segera mengevaluasi Hakim Cepi terkait
keputusannya.
Kita ingin KY (Komisi Yudisial) mengevaluasi hakim Cepi secepatnya.
Kalau bisa mengubah keputusan, ada kemungkinan ke arah situ. Kita ingin
sekali," ujar Jali.
Ia menyebut, ada sejumlah kejanggalan dalam proses praperadilan
sehingga status tersangka Setya Novanto dinyatakan tidak sah. Menurut
dia, kajian beberapa ahli hukum sudah memprediksi kemenangan Novanto
Ada enam kejanggalan yang ditemukan Koalisi Masyarakat Sipil. Salah
satunya, kata Jali, penggunaan temuan pansus hak angket yang
legalitasnya masih diuji di MK (Mahkamah Konstitusi). " Ini aneh," tutur Jali.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi tersebut terdiri dari berbagai
lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW),
Amnesty International Indonesia, Gerakan Anti Korupsi (GAK), Perempuan
Indonesia Anti Korupsi (PIAK), sampai LBH (Lembaga Bantuan Hukum)
Jakarta.
Mereka mengajak masyarakat menunjukkan kekecewaan atas putusan
praperadilan Setyo Novanto di media sosial dengan tanda pagar
(tagar/hashtag) #sprindikbaru dan #tahansetnov.
Baca juga KPK dianggap melawan keputusan hukum