Yang muda kecewa lalu yang tua bagaimana ?
https://forwardsnews.blogspot.com/2017/09/yang-muda-kecewa-lalu-yang-tua-bagaimana.html
Generasi Muda Partai Golkar
(GMPG) mengaku kecewa atas keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan yang membatalkan status tersangka Ketua Umum Golkar Setya
Novanto.
Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia mengatakan, keputusan pengadilan itu adalah tragedi bagi penegakan hukum di Indonesia.
Putusan kemarin tragedi, bencana bagi pemberantasan korupsi di
Indonesia. Penegakan hukum, membuat kita ragu Indonesia adalah negara
hukum," kata Doli di D'Hotel, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9/2017).
Baca juga praperadilan menangkan setya novanto
Doli mengaku, pihaknya sudah mendengar bahwa Setya Novanto akan menang praperadilan beberapa bulan lalu. Oleh karena itu, pihaknya tak terlalu kaget.
Ada anggota DPR yang taruhan puluhan miliar dan meyakini Setnov
menang. Banyak pejabat negara pendukung pemerintah yang menyampaikan ke
pengurus Golkar, Setnov menang," kata dia.
Kalau informasi itu benar, menurut Doli, berarti ada keputusan pengadilan yang sudah ditentukan di luar pengadilan.Ini adalah catatan yang buruk oleh Indonesia," ujar Doli.
Nilai Janggal
Praperadilan
Setnov dinilai Doli janggal. Pihaknya setuju dengan kejanggalan yang
dibeberkan ICW terkait bebasnya Ketum Golkar itu.
Saya lihat ada tiga kejanggalan, misal saat bukti rekaman yang diminta untuk didengarkan ditolak oleh hakim. Cepi Iskandar itu bisa disimbolkan matinya hukum di Indonesia. Kami minta KY yang sudah bentuk tim, memeriksa Cepi Iskandar," ujarnya . GMPG, lanjut Doli, mengharap KPK tidak mundur dan ragu mengusut kasus EKTP dan Setnov.
Kami minta KPK jangan main-main, kalau memang ada kesalahan prosedur, saya kira itu disebabkan KPK seperti ragu. Pertama tidak bisa dipungkiri adanya pansus angket KPK membuat KPK terganggu memproses kasus e KTP," ujar Doli.
Baca juga praperadilan menangkan setya novanto
Saya lihat ada tiga kejanggalan, misal saat bukti rekaman yang diminta untuk didengarkan ditolak oleh hakim. Cepi Iskandar itu bisa disimbolkan matinya hukum di Indonesia. Kami minta KY yang sudah bentuk tim, memeriksa Cepi Iskandar," ujarnya . GMPG, lanjut Doli, mengharap KPK tidak mundur dan ragu mengusut kasus EKTP dan Setnov.
Kami minta KPK jangan main-main, kalau memang ada kesalahan prosedur, saya kira itu disebabkan KPK seperti ragu. Pertama tidak bisa dipungkiri adanya pansus angket KPK membuat KPK terganggu memproses kasus e KTP," ujar Doli.
Baca juga praperadilan menangkan setya novanto