Hati-hati memilih perusahaan asuransi
https://forwardsnews.blogspot.com/2017/10/hati-hati-memilih-perusahaan-asuransi.html
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan dua bos PT Asuransi Allianz Life,
yakni Presiden Direktur Joachim Wessling dan Manager Claim Yuliana
Firmansyah sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa
keduanya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya bakal
mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Jerman terkait rencana pemeriksaan
ini. Joachim diketahui sebagai warga Jerman.
Pastinya akan kita buat surat ke sana, kalau ada warganya yang jadi tersangka di Indonesia," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya
Namun, Argo belum bisa memastikan kapan surat tersebut akan dikirim.
Dia juga belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Joachim dan
Yuliana sebagai tersangka.
"Itu (pemeriksaan) pasti dilakukan, tapi kita masih menunggu dari
penyidik kapan agendanya, yang nanti akan dipanggil sebagai tersangka,"
tutur dia.
Joachim dan Yuliana ditetapkan sebagai tersangka atas laporan salah satu nasabahnya bernama Ifranius Algadri. Ifranius merasa dipersulit saat ingin mencairkan klaim asuransi biaya rumah sakit.
Melanggar UU Konsumen
Ifranius
mengklaim telah memenuhi persyaratan sesuai dengan buku polis asuransi
yang ia terima. Namun, saat itu pihak Allianz memberikan syarat tambahan
secara sepihak, yakni agar nasabah menyertakan salinan rekam medis.
Persyaratan tersebut tentu tidak bisa dipenuhi, sebab rekam medis tidak bisa diberikan kepada pasien. Persyaratan tambahan itulah yang dianggap sebagai upaya Allianz agar klaim nasabahnya hangus.
Dalam perkara ini, Joachim dan Yuliana dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga KPK diminta keluarkan sprindik
Persyaratan tersebut tentu tidak bisa dipenuhi, sebab rekam medis tidak bisa diberikan kepada pasien. Persyaratan tambahan itulah yang dianggap sebagai upaya Allianz agar klaim nasabahnya hangus.
Dalam perkara ini, Joachim dan Yuliana dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga KPK diminta keluarkan sprindik