KPK dianggap melawan putusan hukum
https://forwardsnews.blogspot.com/2017/10/kpk-dianggap-melawan-putusan-hukum.html
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mempertimbangkan untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan
(Sprindik) baru untuk menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai
tersangka.
Pakar hukum pidana Fredrich Yunadi mengatakan, jika KPK menerbitkan sprindik baru terhadap putusan praperadilan Setya Novanto, maka dapat dianggap melawan putusan hukum sehingga dapat dipidanakan.
Fredrich mengklaim, putusan dari praperadilan adalan putusan hukum atau penegakan hukum yang dimana putusan praperadilan adalah putusan yang tidak bisa dikasasi dan di-PK.
Pakar hukum pidana Fredrich Yunadi mengatakan, jika KPK menerbitkan sprindik baru terhadap putusan praperadilan Setya Novanto, maka dapat dianggap melawan putusan hukum sehingga dapat dipidanakan.
Fredrich mengklaim, putusan dari praperadilan adalan putusan hukum atau penegakan hukum yang dimana putusan praperadilan adalah putusan yang tidak bisa dikasasi dan di-PK.
Itu kan
sudah inkrah berlaku seketika dan mengikat semua pihak. Berarti mereka
bisa kita jerat dengan pasal 216 KUHP. Kita bisa juncto kan dengan pasal
421, tentang penyalahgunaan kekuasaan karena mereka punya kuasa yang
mereka gunakan. itu ancamannya 7 tahun," kata Fredrich
Jadi penyidik bisa lakukan penangkapan dan bisa
kita periksa. Semua yang mengeluarkan sprindik-nya siapa, termasuk
Dirdiknya, termasuk komisionernya, lima-lima-nya bisa dijerat semua dan
itu harus. Itu karena penegakan hukum."
Dia pun mengingatkan agar KPK tidak bermain-main dalam memproses suatu kasus. Kasus yang sudah diputus pengadilan, tidak bisa dibuat sprindik baru. Jika KPK menerbitkan sprindik baru, maka dia kembali mengingatkan dapat diproses hukum.
Dia pun mengingatkan agar KPK tidak bermain-main dalam memproses suatu kasus. Kasus yang sudah diputus pengadilan, tidak bisa dibuat sprindik baru. Jika KPK menerbitkan sprindik baru, maka dia kembali mengingatkan dapat diproses hukum.
Ya langsung kita akan lapor dan minta polisi lakukan
penangkapan. Harus diusut karena itu pelanggaran hukum berat pasal 216
dan 421. Pasal itu sangat kuat. Tidak benar kalau KPK berani, itu wajib
kita usut," ujarnya.
Untuk itu, KPK tidak bisa menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka, karena berlawanan dengan aturan hukum.
Untuk itu, KPK tidak bisa menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka, karena berlawanan dengan aturan hukum.
Kita
sudah punya prosedur dan sudah punya koridornya masing-masing, jadi
hormatilah hukum. Kalau dia merasa tidak terima silakan, carikan
bukti-bukti yang lain yang bukan kasus e-KTP. Karena dalam kasus e-KTP
tidak berhak. Seseorang tidak bisa diperiksa dua kali meski belum sampai
di pokok perkara," ujarnya.
Diketahui, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menerbitkan sprindik baru untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka.
Diketahui, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menerbitkan sprindik baru untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka.
Alternatif yang sesuai
dengan aturan hukum yang berlaku apakah itu KUHAP ataupun PERMA yang
sudah mengatur secara tegas praperadilan tersebut tentu menjadi
pertimbangan KPK," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/9).
Sampai saat ini, KPK terus membahas dan berdiskusi secara mendalam, sebelum menanggapi putusan praperadilan tersebut.
Sampai saat ini, KPK terus membahas dan berdiskusi secara mendalam, sebelum menanggapi putusan praperadilan tersebut.
Hakim Cepi bakal diperiksa KY
Komisi Yudisial akan mengoreksi kembali Hakim Cepi Iskandar yang menolak
memutarkan bukti rekaman elektronik di sidang praperadilan Setya Novanto. Hal itu lantaran pihak KY mendapatkan aduan dari masyarakat.
Prosesnya
terbuka jujur memang ada laporan ke kami pada saat hakim menolak
rekaman. Kami belum bisa menyimpulkan kami periksa," kata Ketua Komisi
Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari dalam diskusi 'Golkar Pasca Putusan
Pra Peradilan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9).
KY juga akan melihat terkait fakta tersebut. Kemudian, kata Aidul, akan melihat dari segi aspek nilai hakim. "Lalu dalam pertimbangan hakim menilai. Tapi kita akan lihat ada indikasi yang lain," jelasnya.
Aspek lain yang akan dilihat dari putusan Hakim Cepi yaitu terkait apakah hakim salah menilai. Kemudian, dalam penilaian konsistensi dengan keputusan akan dilihat.
KY juga akan melihat terkait fakta tersebut. Kemudian, kata Aidul, akan melihat dari segi aspek nilai hakim. "Lalu dalam pertimbangan hakim menilai. Tapi kita akan lihat ada indikasi yang lain," jelasnya.
Aspek lain yang akan dilihat dari putusan Hakim Cepi yaitu terkait apakah hakim salah menilai. Kemudian, dalam penilaian konsistensi dengan keputusan akan dilihat.
Dalam konteks KY ranah sikap profesional apakah hakim sudah bersikap profesional dan hakim tidak profesional," papar Aidul.
Dia mengatakan sidang praperadilan Setya Novanto sudah sangat terbuka dan publik bisa menilai. Tetapi pihak KY tidak punya kewenangan memutuskan benar atau tidak.
Dia mengatakan sidang praperadilan Setya Novanto sudah sangat terbuka dan publik bisa menilai. Tetapi pihak KY tidak punya kewenangan memutuskan benar atau tidak.
KY tidak bisa menilai. Tetapi laporan bisa
jadi sumber untuk menilai apakah di dalam pertimbangan atau putusan yang
dihasilkan menimbulkan pro dan kontra dalam unsur kode etik," jelasnya.
Menurut Aidul, laporan terkait praperadilan Setya Novanto salah satu perkara yang diprioritaskan untuk diperiksa.
Menurut Aidul, laporan terkait praperadilan Setya Novanto salah satu perkara yang diprioritaskan untuk diperiksa.
Ini salah satu perkara yang memang prioritaskan untuk periksa. Bahwa hakim belum tentu bersalah," tutupnya.
Hakin Cepi Iskandar sudah 5 kali dilaporkan ke KY
Komisi Yudisial telah beberapa kali menerima laporan terkait Hakim Cepi
Iskandar. Laporan yang didapat dari masyarakat tersebut terkait
pelanggaran kode etik.
Untuk diketahui, Hakim Tunggal, Cepi Iskandar memutuskan untuk membebaskan Setya Novanto dari status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari mengatakan Hakim Cepi Iskandar sempat dilaporkan kurang lebih sebanyak empat kali.
Untuk diketahui, Hakim Tunggal, Cepi Iskandar memutuskan untuk membebaskan Setya Novanto dari status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari mengatakan Hakim Cepi Iskandar sempat dilaporkan kurang lebih sebanyak empat kali.
Hakim Cepi
ini sudah dilaporkan KY. Pada tahun 2014 di sebagai hakim di Purwakarta,
2015 di PN Depok saat jadi Hakim, Kemudian 2016 praper di jaksel, Kasus
Perdata di PN Jakarta," katanya dalam diskusi 'Golkar Pasca Putusan Pra Peradilan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9).
Tetapi, kata dia, laporan tersebut semuanya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
KY juga mendapat laporan yang baru yaitu terkait Praperadilan Setya Novanto pun Hakim Cepi dilaporkan. Kini, Aidul mengungkapkan, pihaknya akan periksa dan melakukan pemantauan.
Tetapi, kata dia, laporan tersebut semuanya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
KY juga mendapat laporan yang baru yaitu terkait Praperadilan Setya Novanto pun Hakim Cepi dilaporkan. Kini, Aidul mengungkapkan, pihaknya akan periksa dan melakukan pemantauan.
Kita akan periksa. Ini
Praper sudah masuk. KY akan melakukan pemantauan setelah selesai kita
periksa putusan dan seterusnya," tutupnya.
Baca juga yang muda kecewa