Asuransi Allianz Life Indonesia kembali dilaporkan

Dua petinggi sebuah perusahaan asuransi ternama terancam menjalani hidup di hotel prodeo. Menurut pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti, perusahaan yang keduanya pimpin menolak mencairkan polisi asuransi nasabahnya.

Adalah Joachim Wessling selaku Direktur Utama dan dr Yuliana Firmansyah, Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang dilaporkan nasabah bernama Ifranius Algadri (23) dan Indah Goena Nanda (37). Pelapor mempolisikan Allianz lantaran perusahaan tersebut meminta rekam medis lengkap sebagai syarat pencairan klaim.

Kemarin, Yuliana Firmansyah, Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia dijadwalkan untuk diperiksa Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya. Namun Yuliana yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dikabarkan mangkir dari pemeriksaan.

Dirkrimsus Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan penundaan tersebut terjadi karena pihak Yuliana masih mengumpulkan beberapa bukti yang diperlukan. "Masih kumpulkan bukti," ungkapnya. Baca juga hati-hati memilih perusahaan asuransi
PT Asuransi Allianz Life Indonesia menemukan adanya pola klaim tak wajar dari dua nasabahnya, yakni Ifranius Algadri (23) dan Indah Goena Nanda (37). "Kami menghargai proses hukum. Namun, kami menemukan beberapa kejanggalan saat memproses klaim, dan oleh karena itu, kami meminta klarifikasi lanjutan untuk membuat keputusan yang tepat," kata Juru bicara Allianz, Adrian DW.

Dia menjelaskan kejanggalan yang dimaksud berupa beberapa klaim yang diajukan oleh pemegang polis yang sama beberapa kali dalam jangka waktu yang relatif singkat untuk penyakit yang sama.

"Allianz hanya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam meminta copy dari rekam medis untuk mematikan keadaan si-tertanggung sebelum membuat keputusan apakah klaim dapat dibayarkan berdasarkan polis," tuturnya.

Dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling (Direktur Utama) dan Yuliana Firmansyah (Manajer Klaim) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap nasabah karena nasabah tidak bisa mengajukan klaim asuransi kesehatan karena harus disertai dengan rekam medis.

Kedua petinggi dalam perusahaan itu dijerat pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

"Direktur Utama dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana lima tahun penjara sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atas hasil gelar perkara yang dilakukan Wasidik Krimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
PT Asuransi Allianz Life Indonesia kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Perusahaan ini diduga menolak pembayaran klaim nasabahnya bernama Fardhan Putra Aksan, pemegang polis asuransi Allianz nomor: 000038625870. Dia tengah mendapat perawatan di Singapura sejak 2016 lalu

Pelapor adalah Aksan Jaya (38), ayah Fardhan, dan memberi kuasa kepada Andri Darmawan dari Andre Darmawan and assocites, sebagai kuasa hukumnya. Menurut Andri, laporan ini dilakukan setelah klaim kliennya merasa asuransi Allianz menyebut bahwa penyakit diderita nasabahnya bukan termasuk kanker melainkan tumor jinak. Fardhan diketahui didiagnosa menderita kanker neuroblastoma.

"Asuransi allianz menolak membayar dengan alasan bahwa kanker neuroblastoma digolongkan sebagai tumor dan tidak dapat dibayarkan sesuai dengan perjanjian dalam polis padahal jelas kanker neuroblasroma adalah penyakit kanker," ujar Andri.

Anggota Tim pengacara lainnya, Herdiyan Saksono, menyebut laporan kliennya ini menambah panjang deretan korban PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Pihaknya menduga bahwa praktik dilakukan perusahaan tersebut sudah lama dilakukan.

"Bahwa asuransi Allianz ini menambah deretan kecemasan bahwa praktek ini sudah dilakukan sejak lama," ujar Herdiyan menambahkan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat pengaduan konsumen terkait bisnis asuransi menduduki peringkat ketujuh dari seluruh pengaduan yang diterima lembaga tersebut. Dari sebanyak 32 kasus asuransi, 53 persen diantaranya masalah klaim konsumen ditolak oleh perusahaan asuransi.

"Data pengaduan YLKI, pengaduan asuransi menduduki rangking ketujuh sebanyak 32 kasus, 53 persen klaim konsumen ditolak oleh perusahaan asuransi," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.

Tulus mengatakan kasus-kasus tersebut akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Di mana, akan membuat masyarakat menjadi enggan mengikuti program asuransi. Mantan ketua Dewan Asuransi Indonesia yang juga merupakan pakar industri, Hotbonar Sinaga, setuju bahwa kasus ini berpotensi membawa masalah baru dalam hal proses pengajuan klaim. "Manajemen senior beberapa perusahaan asuransi sudah mulai resah."

Hotbonar menilai wajar bagi perusahaan asuransi di Indonesia untuk meminta pasien memberikan informasi tambahan mengenai rekam medis pada saat klaim diajukan.

"Selama itu ada di dalam batasan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam polis asuransi," ujar Hotbonar.


Related

NEWS 8976937847121613492

Post a Comment

emo-but-icon

PELUANG BISNIS OURCITRUS

PRODUK OURCITRUS

Hot in week

Comments

Random Post

PELUANG BISNIS

item