Wajib Tau Untuk Pengendara Motor
https://forwardsnews.blogspot.com/2017/09/wajib-tau-untuk-pengendara-motor.html
Bersorak, reaksi spontan para pengendara sepeda motor di Ibu Kota
saat tahu Pemerintah Provinsi DKI membatalkan rencana perluasan area pelarangan roda dua melintas hingga Bundaran Senayan. Pembatalan ini memudahkan mobilitas mereka. Tak perlu lagi takut
memutar jalan yang memakan waktu tempuh lebih lama dan berpanas-panasan
di jalan. Tak perlu pula khawatir kemacetan akan menumpuk di jalur
sekitar Jalan Jend Sudirman.
Ya, Pemprov DKI mengumumkan pembatalan rencana pelebaran daerah larangan sepeda motor melintas itu, Kamis 7 September 2017 siang.
Kepala Dishub Andri Yansyah mengatakan pembatalan itu telah melalui sejumlah kajian. "Setelah melakukan konsultasi terus, juga arahan baik dari
wantimpres, DPRD dan arahan dari gubernur, kita ramu untuk saat ini
pelaksanaan pembatasan belum bisa kita laksanakan," kata Andri di Balai
Kota Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga tidak setuju jika
kebijakan ini diterapkan sesuai dengan usulan Dishub. Djarot pun
menggelontorkan sejumlah opsi, salah satunya pembatasan dilakukan hanya di jam sibuk.
Ini perluasan, maunya drastis. Kalau drastis enggak boleh. Drastis
itu mereka mengajukan jam 6 pagi sampai 10 malam. Itu menjadikan para
pengendara motor yang punya pekerjaan di sekitar situ menjadi susah,"
kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis. Namun, setelah mengkajinya kembali dalam sebuah rapat, wacana tersebut dibatalkan.
Ada sejumlah alasan rencana itu dibatalkan. Salah satunya karena
Pemprov DKI tengah membangunan transportasi massal MRT di kawasan
Sudirman dan pembangunan Park and Ride di dekat Plaza Indonesia.
Sudirman-Thamrin sedang dilakukan pembangunan. Nanti kalau selesai,
trotoar sudah bagus, nanti kurir atau yang antar delivery, yang biasanya
gunakan motor, jadi bisa pakai sepeda. Kita tunggu itu (selesai),"
imbuh Andri.
Saat ini Pemprov DKI akan mempertajam sosialisasi pembatasan kendaraan dan kepemilikan kendaraan pribadi.
Kita juga akan pertajam sosialisasi, tidak hanya pembatasan tetapi
juga sosialisasi (Perda) Nomor 140 terkait masalah kepemilikan kendaraan
bermotor harus memiliki garasi. Itu Pasal 140 perda 5 taun 2014,"
ucap Andri. Demikian sebagaimana dikutif liputan6