Wajib Tau Untuk Pengendara Motor

Bersorak, reaksi spontan para pengendara sepeda motor di Ibu Kota saat tahu Pemerintah Provinsi DKI membatalkan rencana perluasan area pelarangan roda dua melintas hingga Bundaran Senayan. Pembatalan ini memudahkan mobilitas mereka. Tak perlu lagi takut memutar jalan yang memakan waktu tempuh lebih lama dan berpanas-panasan di jalan. Tak perlu pula khawatir kemacetan akan menumpuk di jalur sekitar Jalan Jend Sudirman.
Ya, Pemprov DKI mengumumkan pembatalan rencana pelebaran daerah larangan sepeda motor melintas itu, Kamis 7 September 2017 siang.

Kepala Dishub Andri Yansyah mengatakan pembatalan itu telah melalui sejumlah kajian. "Setelah melakukan konsultasi terus, juga arahan baik dari wantimpres, DPRD dan arahan dari gubernur, kita ramu untuk saat ini pelaksanaan pembatasan belum bisa kita laksanakan," kata Andri di Balai Kota Jakarta



Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga tidak setuju jika kebijakan ini diterapkan sesuai dengan usulan Dishub. Djarot pun menggelontorkan sejumlah opsi, salah satunya pembatasan dilakukan hanya di jam sibuk.

Ini perluasan, maunya drastis. Kalau drastis enggak boleh. Drastis itu mereka mengajukan jam 6 pagi sampai 10 malam. Itu menjadikan para pengendara motor yang punya pekerjaan di sekitar situ menjadi susah," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis. Namun, setelah mengkajinya kembali dalam sebuah rapat, wacana tersebut dibatalkan.

Ada sejumlah alasan rencana itu dibatalkan. Salah satunya karena Pemprov DKI tengah membangunan transportasi massal MRT di kawasan Sudirman dan pembangunan Park and Ride di dekat Plaza Indonesia. 

Sudirman-Thamrin sedang dilakukan pembangunan. Nanti kalau selesai, trotoar sudah bagus, nanti kurir atau yang antar delivery, yang biasanya gunakan motor, jadi bisa pakai sepeda. Kita tunggu itu (selesai)," imbuh Andri.
Saat ini Pemprov DKI akan mempertajam sosialisasi pembatasan kendaraan dan kepemilikan kendaraan pribadi.

Kita juga akan pertajam sosialisasi, tidak hanya pembatasan tetapi juga sosialisasi (Perda) Nomor 140 terkait masalah kepemilikan kendaraan bermotor harus memiliki garasi. Itu Pasal 140 perda 5 taun 2014," ucap Andri. Demikian sebagaimana dikutif liputan6

Related

NEWS 1381748466886984790

Post a Comment

emo-but-icon

PELUANG BISNIS OURCITRUS

PRODUK OURCITRUS

Hot in week

Comments

Random Post

PELUANG BISNIS

item