Ajak Perang Elza Syarief
https://forwardsnews.blogspot.com/2017/09/ajak-perang-perang-elza-syarief.html
Pengacara Elza Syarief mengaku mendapatkan sejumlah tekanan dan ancaman dari Anggota DPR
Fraksi Nasdem Akbar Faisal atas kesaksiannya yang dituding palsu dalam
rangkaian sidang Tipikor atas tersangka Miryam S Haryani. Bahkan, muncul
ancaman perang yang berkelanjutan hingga ke neraka.
"Ya dia (Akbar Faisal) bilang, kita akan perang sampai ke neraka.
Kalau kalian dengar itu memang ancaman. Neraka surga adalah sesuatu yang
akan kita temui setelah kita meninggal," tutur Elza Syarief di Kantor Elza Syarif Law Office, Menteng, Jakarta Pusat
Elza menyebut, ancaman tersebut langsung diterimanya lewat pesan
singkat WhatsApp. Sementara ada juga percakapan via telepon yang direkam
Farhat Abbas dan kemudian disampaikan padanya.
"Dia (Akbar Faisal) mengatakan kalau kamu tidak mencabut keterangan
kamu di persidangan, berarti kamu musuh saya dan musuh seluruh anggota
DPR. Kenapa mengatakan demikian?," jelas dia. Elza menjadikan bukti-bukti tersebut untuk nantinya melaporkan balik
Akbar Faisal ke pihak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terlebih, dia merasa terancam kejiwaannya dengan ajakan perang sampai
neraka.
"Semua dilaporkan. Semua kata-katanya dan saya masih simpan semua
WA-WA-nya. Nggak ada orang yang bisa ketemu, berantem di neraka atau di
surga kecuali sudah mati," kata Elza .
Baca Juga : Kabar Pasundan
Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Akbar Faizal mendatangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat untuk melaporkan pengacara Elza Syarief.
Laporan tersebut telah tercatat dengan LP/865/VIII/2017/BARESKRIM.
Menurut dia, pelaporan itu terkait dengan kesaksian Elza saat sidang
Miryam S Haryani, Senin (21/8/2017), terkait kasus pemberian kesaksian
palsu.
"Saat memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah saksi, menyebut saya
dan beberapa anggota DPR telah menekan Miryam. Itu tidak benar," ucap
Akbar di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 28 Agustus 2017.
Sebagaimana dikutif liputan6 Elza Syarief dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP karena kesaksian palsu,
pemberian kesaksian tidak benar menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31
tahun 1990 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi serta Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP perbuatan fitnah,
serta pencemaran nama baik pada Pasal 310 KUHP.