Tolak Jika Pedagang Minta Gesek 2 Kali
https://forwardsnews.blogspot.com/2017/09/tolak-jika-pedagang-minta-gesek-2-kali.html
Bank Indonesia (BI) meminta bank memutuskan kerja sama dengan merchant
yang melanggar aturan larangan penggesekan ganda dalam transaksi nontunai, baik kartu kredit maupun kartu debit. BI mengimbau masyarakat
melaporkan jika ada praktik penggesekan ganda.
Baca Juga BI Larang Gesek Credit Card
Gubernur BI Agus Martowardojo menegaskan, konsumen berhak menolak
jika kartu kredit atau kartu debitnya digesek dua kali baik di mesin Electronic Data Capture
(EDC) maupun mesin kasir. Sebab, kartu hanya boleh digesek sekali di
mesin EDC, dan tidak boleh dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di
mesin kasir. Oh iya, harus (menolak). Si pemegang kartu (konsumen) harus meyakini
bahwa kalau sudah digesek di EDC, tidak boleh digesek lagi di mesin kasir karena itu bisa terjadi profile dan data pemegang kartu di-copy dalam mesin kasir," tegasnya di Gedung DPR, Jakarta
Menurutnya, salah satu kebocoran data nasabah karena terjadinya
penggesekan dua kali dalam melakukan transaksi nontunai. "Kalau di-swipe (gesek) dua kali, profil tentang pemegang kartu bisa bocor," ujar Mantan Menteri Keuangan itu.
Agus lebih jauh mengatakan, apabila ada yang melanggar, bank atau mitra merchant harus segera mengambil tindakan tegas. Apabila tidak ditindak, maka BI yang akan turun tangan.
"Kalau sampai hal itu (penggesekan ganda) masih terjadi, mitra merchant
harus ambil tindakan. Jadi, kita minta ke banknya menindak atau BI yang
akan mengambil tindakan. Itu perhatian BI untuk melindungi konsumen,"
ucapnya.
Baca Juga BI Larang Gesek Credit Card
Dalam keterangan resmi BI, untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda. Acquirer
juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan
menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik
penggesekan ganda.
Agus meminta peran aktif dari masyarakat untuk mencegah praktik
penggesekan ganda. Caranya dengan melapor ke Bank Indonesia Contact
Center (BICARA) 131 dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank
pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC. "Kalau banyak alasan dari pedagang, mesti dilaporkan," tuturnya.