BI Larang Gesek Credit Card
https://forwardsnews.blogspot.com/2017/09/bi-larang-gesek-credit-card.html
Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan ganda dalam transaksi nontunai, baik kartu kredit maupun kartu debit demi melindungi konsumen
dari pencurian data nasabah. Jadi, kartu hanya boleh digesek sekali di
mesin Electronic Data Capture (EDC) dan tidak boleh digesek di mesin kasir.
"Kami tegaskan bahwa yang melakukan transaksi di EDC tidak diperkenankan di-swipe (gesek) di mesin kasir," tegas Gubernur BI, Agus Martowardojo, usai Rapat Kerja RAPBN 2018 di Gedung DPR, Jakarta
BI sudah menerbitkan aturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai
yang telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No 18/40/PBI/2016
tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa
sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data
dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi
pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan
data melalui mesin kasir di pedagang.
BI juga akan melakukan pengawasan, baik ke bank penerbit kartu maupun kepada merchant-nya. Si acquaire bank yang berhubungan langsung dengan merchant harus menegaskan bahwa itu tidak diperkenankan," ucap Agus.
Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer,
yaitu bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang, yang dapat
memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan
oleh pihak lain. Jika ada pelanggaran, katanya, bank atau mitra merchant harus segera mengambil tindakan tegas.
Kalau sampai hal itu (penggesekan ganda) masih terjadi, mitra merchant harus ambil tindakan. Itu perhatian BI untuk melindungi konsumen. Ini jadi perhatian kami," Agus menuturkan.
Si pemegang kartu (konsumen) harus meyakini bahwa kalau sudah
digesek di EDC, tidak boleh digesek lagi di mesin kasir karena itu bisa
terjadi profile dan data pemegang kartu di-copy dalam mesin kasir," tegasnya.
Dalam keterangan resmi BI, untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda. Acquirer
juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan
menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik
penggesekan ganda.
Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.
Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131, dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.
Baca Juga : Tolak Pedagang yang Minta 2 Kali Gesek
Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.
Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131, dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.
Baca Juga : Tolak Pedagang yang Minta 2 Kali Gesek