Perseteruan Penyidik KPK
https://forwardsnews.blogspot.com/2017/09/perseteruan-penyidik-kpk.html
Anggota tim advokasi Novel Baswedan,
Alghifari, memastikan akan memberi pendampingan hukum pada penyidik
senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, terkait kasus dugaan
pencemaran nama baik yang dilayangkan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen
Pol Aris Budiman.
Alghifari menganggap, laporan tersebut diduga untuk melemahkan KPK.
Serangan terhadap lembaga antikorupsi itu pun dinilai jadi sempurna.
Apalagi, Aris mengungkapkan laporan itu di hadapan anggota Pansus Hak Angket KPK di DPR.
Menurut saya laporan kepada Novel menyempurnakan serangan terhadap KPK
melalui Pansus. Sehingga tujuannya bukan untuk keadilan, tapi melemahkan
penyidik KPK dan institusi KPK," kata Alghifari
Alghifari menuturkan, kehadiran Aris di hadapan anggota Pansus Hak Angket KPK juga harus dipertanyakan. Apalagi tidak seizin pimpinan
lembaga antirasuah itu.
Brigjen Aris Budiman selain dipertanyakan integritasnya, juga profesionalismenya karena hadir di Pansus," ujar dia. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah dua kali memeriksa Dirdik KPK Brigjen Pol Aris Budiman.
Aris diperiksa dalam kapasitas sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran
nama baik, yang dilakukan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Pemeriksaan kedua terhadap Aris berlangsung pada Kamis, 31 Agustus
2017. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga malam itu, Aris
menyatakan tindakannya tidak bermaksud menggembosi KPK secara internal.
Yang terpenting, Pak Aris Budiman menyampaikan, dia tidak pernah
menggembosi KPK, tidak ada," ujar Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo
Yuwono, Jakarta, Senin, 4 September 2017.
Argo melanjutkan, yang dilakukan Aris bertujuan untuk memperbaiki
lembaga antirasuah tersebut. Hubungan KPK-Polri tetap berjalan baik
meski Aris dan Novel tengah berperkara.
KPK berdiri pun polisi ada di situ. Yang terpenting kepengen itu supaya di KPK bagus dan tidak ada kejadian apa-apa. Pokoknya bagus saja," ucap Argo. Karena itu, Argo menambahkan, Aris memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Novel terkait email atau surat elektronik yang ia kirimkan dengan tembusan sejumlah pegawai KPK. Aris merasa, Novel telah mencemarkan nama baiknya melalui email atau surat elektronik.
Friksi Internal KPK
Dua penyidik KPK, Aris Budiman dan Novel Baswedan, berseteru gara-gara email yang dikirim Novel pada Februari lalu. Aris menilai, email tersebut menjatuhkan nama baiknya.
Aris yang menjabat Direktur Penyidik KPK pada 2015 mengatakan, Novel
menyebutnya tidak berintegritas dan direktur terburuk sepanjang masa.
Kata-kata di email ini yang mendorong Aris melaporkan Novel ke kepolisian. KPK berharap perseteruan antara Novel Baswedan dan Aris Budiman bisa
diselesaikan secara baik-baik dan internal, karena ini merupakan gesekan
biasa yang terjadi di setiap organisasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rekomendasi Dewan
Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk memeriksa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Pemeriksaan internal tersebut mengklarifikasi beberapa hal kepada Aris. Dalam pemeriksaan ini, tiga poin ditanyakan kepada Aris. Di
antaranya, Email Novel Baswedan kepada Aris, yang disebut-sebut
bernuansa pencemaran nama baik.
Pertama, terkait dengan proses email tersebut, yang kedua terkait
persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani, dan yang ketiga terkait
dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Pansus (Angket KPK)", papar Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin,
4 September 2017.
Febri menjelaskan klarifikasi lain adalah terkait kepentingan
institusi KPK. Menurut Febri, hingga kini pemeriksaan internal kepada
Aris Budiman masih berlanjut. Nantinya, kata Febri, sidang DPP akan memutuskan jenis pelanggaran
yang dilakukan Aris. Bila pemeriksaan internal ini memutuskan terjadi
pelanggaran, Aris Budiman bisa dikenai sanksi.
Pemeriksaan internal sedang berjalan, nantinya akan ditemui jenis
pelanggaran yang dilakukan. Ada ringan, sedang, dan berat. Jika berat,
maka akan diproses di sidang DPP, jika pelanggarannya ringan atau sedang
lansung ke penjatuhan sanksi," tandas Febri.
Sebelumnya, dua penyidik KPK, Aris Budiman dan Novel Baswedan,
berseteru gara-gara email yang dikirim Novel pada Februari lalu. Aris
menilai, email itu telah menjatuhkan nama baiknya. Aris yang menjabat Direktur Penyidik KPK pada 2015 mengatakan, Novel
menyebutnya tidak berintegritas dan direktur terburuk sepanjang masa.
Kata-kata di email ini yang mendorong Aris melaporkan Novel ke
kepolisian.
KPK berharap perseteruan antara Novel Baswedan dan Aris Budiman bisa
diselesaikan secara baik-baik dan internal, karena ini merupakan gesekan
biasa yang terjadi di setiap organisasi. demikian sebagaimana dikutip liputan6
Baca Juga Kisruh Novel dengan Aris