GOLKAR COPOT YORRYS

Partai berlambang pohon beringin akhirnya mencopot Yorrys Raweyai dari kursi Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Yorrys mengaku belum tahu kabar itu."Ya kalau sekarang ini, kita sendiri mau mendengar info atau bagaimana, saya sendiri tidak tahu," ujar Yorrys di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Ia mengingatkan pencopotan kader dari struktur harus sesuai peraturan partai. Menurut dia, partai tidak bisa mencopot atau memecat kader begitu saja.
"Iya dong (sesuai aturan partai), masa main pecat-pecat, emang perusahaan," tegas Yorrys.
Sebelumnya, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Indonesia Timur Partai Golkar Aziz Samual mengatakan, posisi Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Partai Golkar Yorrys Raweyai sudah diganti. Yorrys digantikan oleh Letjen (Purn) Eko Widyatmoko. "Pak Yorrys kan sudah diganti sejak kemarin sore, SK-nya sudah ditandatangani, yang menggantikan adalah Pak Letjen Purnawirawan Eko Widyatmoko," ujar Aziz. Baca juga hot news lainya klik disini

Partai Golkar  kembali riuh dengan riak internal partai. Ketua Bidang Hukum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Irwansyah Putra, mengadukan kader Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia ke Bareskrim Polri, Minggu malam 1 September 2017.
 
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Senin (2/10/2017), langkah hukum ini diambil karena Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) itu dianggap telah mencemarkan nama baik Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto atau Setnov. Ahmad Doli Kurnia dilaporkan karena menuding sidang gugatan praperadilan Setnov sudah diatur untuk memenangkan Ketua Umum Golkar tersebut.

YORRYS DILAPORKAN AMPG KE BARESKRIM


Sejauh ini, berkas laporan sudah diserahkan dan dokumen yang melengkapinya akan segera disusulkan.

Selain Ahmad Doli Kurnia, AMPG juga melaporkan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai. Hal itu lantaran Yorrys menyebut Setnov berpura-pura sakit. Baca juga KPK diminta mengeluarkan sprindik baru

Sebelumnya, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menyatakan kemenangan gugatan praperadilan harus dijadikan momentum bagi Partai Golkar untuk menatap tahun politik 2018. Selain itu, mengesampingkan segala bentuk kegaduhan.

Jumat lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Setya Novanto dan menyatakan penetapan status tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. Sebelumnya KPK, menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi e-KTP 2011-2012 yang merugikan negara Rp 2, 3 triliun.

Related

NEWS 8671961402535146870

Post a Comment

emo-but-icon

PELUANG BISNIS OURCITRUS

PRODUK OURCITRUS

Hot in week

Comments

Random Post

PELUANG BISNIS

item