GOLKAR COPOT YORRYS
https://forwardsnews.blogspot.com/2017/10/golkar-copot-yorrys.html
Partai berlambang pohon beringin akhirnya mencopot Yorrys Raweyai dari kursi Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan (Polhukam). Yorrys mengaku belum tahu kabar itu."Ya kalau sekarang ini, kita sendiri mau mendengar info atau
bagaimana, saya sendiri tidak tahu," ujar Yorrys di Jakarta, Selasa
(3/10/2017).
Ia mengingatkan pencopotan kader dari struktur harus sesuai peraturan
partai. Menurut dia, partai tidak bisa mencopot atau memecat kader
begitu saja.
"Iya dong (sesuai aturan partai), masa main pecat-pecat, emang perusahaan," tegas Yorrys.
Sebelumnya, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Indonesia Timur Partai
Golkar Aziz Samual mengatakan, posisi Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan (Polhukam) Partai Golkar Yorrys Raweyai sudah diganti. Yorrys digantikan oleh Letjen (Purn) Eko Widyatmoko. "Pak Yorrys kan sudah diganti sejak kemarin sore, SK-nya sudah
ditandatangani, yang menggantikan adalah Pak Letjen Purnawirawan Eko
Widyatmoko," ujar Aziz. Baca juga hot news lainya klik disini
Partai Golkar kembali riuh dengan riak internal partai. Ketua Bidang Hukum Angkatan
Muda Partai Golkar (AMPG) Irwansyah Putra, mengadukan kader Partai
Golkar Ahmad Doli Kurnia ke Bareskrim Polri, Minggu malam 1 September
2017.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Senin (2/10/2017),
langkah hukum ini diambil karena Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG)
itu dianggap telah mencemarkan nama baik Ketua Umum Partai Golkar Setya
Novanto atau Setnov. Ahmad Doli Kurnia dilaporkan karena menuding
sidang gugatan praperadilan Setnov sudah diatur untuk memenangkan Ketua Umum Golkar tersebut.
YORRYS DILAPORKAN AMPG KE BARESKRIM
Sejauh ini, berkas laporan sudah diserahkan dan dokumen yang melengkapinya akan segera disusulkan.
Selain Ahmad Doli Kurnia, AMPG juga melaporkan Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai. Hal itu
lantaran Yorrys menyebut Setnov berpura-pura sakit. Baca juga KPK diminta mengeluarkan sprindik baru
Sebelumnya, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menyatakan
kemenangan gugatan praperadilan harus dijadikan momentum bagi Partai
Golkar untuk menatap tahun politik 2018. Selain itu, mengesampingkan
segala bentuk kegaduhan.
Jumat lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian
permohonan Setya Novanto dan menyatakan penetapan status tersangka yang
dilakukan KPK tidak sah. Sebelumnya KPK, menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi e-KTP 2011-2012 yang merugikan negara Rp 2, 3 triliun.
Baca juga hot news lainya klik disini