Terima suap 12 M akhirnya jadi tersangka

BERITA TERBARU. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memaparkan kasus yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Ada dua kasus yang membuat Rita menjadi tersangka dengan nilai gratifikasi dan suap mencapai Rp 12 miliar lebih. Selain Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun (HSG) dan PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) juga ditetapkan sebagai tersangka dari pihak pemberi.

Dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (28/9) Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima untuk pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
 
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dijerat dalam dua kasus yaitu diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun (HSG)," kata Basaria.

Kasus kedua, lanjut Basaria, Rita juga menerima gratifikasi dari komisaris PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) sebesar 775 ribu USD atau setara Rp 6,975 miliar. "Berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka," tambah dia.

Jumlah total uang yang diterima bakal cagub Kalimantan Timur dari Partai Golkar itu mencapai Rp 12,975 miliar.

Dari penggeledahan yang dilakukan di berbagai tempat, KPK menemukan sejumlah bukti. Pada Selasa 26 September 2017, tim KPK menyisir Kompleks Perkantoran Kabupaten Kutai Kartanegara, di antaranya kantor bupati, pendopo bupati dan dua rumah lainnya," kata jelas Basaria.


 
Selanjutnya kata Basaria, pada Rabu 27 September 2017, tim KPK menyisir kantor Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan.

Kemudian, pada Kamis 28 September, lanjut dia, KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal. Hasilnya sejumlah dokumen disita. "Dokumen berisi catatan keuangan transaksi terkait dugaan gratifikasi yang diterima, kemudian dokumen terkait perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kukar," ujar Basaria.

Selain itu, KPK juga telah menyita empat mobil mewah milik Rita yang namanya disamarkan menggunakan pihak lain. "Terdapat empat mobil yang disita oleh KPK, empat mobil tersebut diduga berada pada penguasaan RIW namun dengan nama pihak lain," imbuh Basaria.

Mobil-mobil yang disita di antaranya, Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Toyota Land Cruiser. Penyidik KPK menyitanya dari kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas pekerjaan umum.

Atas temuan ini, penyidik akan menindaklanjuti dengan mengenakan Rita pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Akan kita tindaklanjuti ke tindak pidana pencucian uang," tukasnya.

Basaria menjelaskan, langkah tersebut diambil karena keempat mobil yang diduga milik Rita, tidak menggunakan namanya sendiri melainkan nama orang lain. "Soal empat mobil yang disita tim kita ini atas nama orang lain," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK mengenakan dua pasal terhadap Rita yakni pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk suap dan Pasal 12 B UU Tipikor untuk dugaan gratifikasi.

Sementara Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20/2011.

Kemudian, komisaris PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) dijerat pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20/2011

 Baca juga berita terbaru

Related

NEWS 5201807681581171181

Post a Comment

emo-but-icon

PELUANG BISNIS OURCITRUS

PRODUK OURCITRUS

Hot in week

Comments

Random Post

PELUANG BISNIS

item