MLM tidak termasuk investasi bodong
https://forwardsnews.blogspot.com/2017/09/mlm-tidak-termasuk-investasi-bodong.html
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongan
L. Tobing menegaskan bahwa Multi Level Marketing (MLM) tidak termasuk ke
dalam kategori investasi bodong. Hal itu karena MLM memiliki Surat Ijin
Usaha Penjualan Langsung(SIUPL) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM).
MLM itu tidak, MLM itu suatu kegiatan yang resmi. Perlu kita cermati
bahwa kegiatan yang legal adalah ada barang yang di jual. Kalau MLM kan
jual suplemen alat-alat kecantikan," katanya kepada wartawan di Hotel Grand Savero, Bogor
Menurutnya, investasi bodong bukan kegiatan yang menjual barang melainkan keikutsertaan orang lain untuk mendapatkan bonus.
Jadi bukan barangnya yang dijual tapi kebersertaannya yang menjadi
tujuan utama sehingga semakin banyak peserta yang direktut semakin
banyak yang didapat," terang Tongan.
Baca Juga : Panduan singkat deposito bitcoin
Dia menjelaskan, pada dasarnya kebanyakan investasi bodong adalah
investasi uang untuk menawarkan keuntungan yang tinggi. Misalnya saja,
menawarkan imbal hasil yang 30 persen per bulan tanpa berisiko.
Investasi uang untuk menawarkan profit tinggi yang 30 persen per
bulan, seakan-akan seperti perdagangan berjangka tapi dia menawarkan
imbal hasil yang 30 persen per bulan tanpa berisiko," pungkasnya.