Jika tidak mau bermasalah HP anda wajib dilaporkan
https://forwardsnews.blogspot.com/2017/09/jika-tidak-mau-bermasalah-hp-anda-wajib.html
Informasi ini terbilang baru dan belum diketahui oleh khalayak ramai.
Tak heran, pengumuman oleh akun @DitjenPajakRI ini mendapat tanggapan
yang beragam dari netizen.
Menanggapi hal tersebut, Direktur P2
Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, dalam hal ini undang-undang
pajak tidak mengatur secara rigid batasan nilai maupun jenis harta yang
harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Namun, untuk selain kas/setara kas,
azas materialitas dapat menjadi pedoman.
Pakaian, tas, sepatu
atau peralatan rumah tangga (piring, gelas) mungkin tidak perlu
dilaporkan kecuali yang harganya mahal, meskipun tidak dilarang juga
kalau mau dilaporkan semua. Tetapi properti, kendaraan bermotor, furniture atau barang-barang elektronik tentunya harus dilaporkan
kecuali harganya sangat murah,” kata Hestu lewat pesan singkat, Jumat
(15/9) Baca Juga Aplikasi ini membayar Anda
Prinsipnya, menurut dia, harus ada kesesuaian antara
jumlah Penghasilan dengan tambahan harta plus bagian penghasilan yang
dikonsumsi yang dilaporkan.
Ia melanjukan, pada dasarnya, SPT
Tahunan WP Orang Pribadi digunakan untuk melaporkan dua hal, yaitu
Penghasilan beserta pajak (PPh)nya, dan Harta. Dari Penghasilan yang
dilaporkan dan dibayar pajaknya tersebut, lazimnya sebagian digunakan
untuk konsumsi dan sebagian lainnya menjadi harta.
Misalnya
uang kas/tabungan/investasi atau barang-barang seperti properti,
kendaraan bermotor, perhiasan atau barang lain termasuk handphone,”
ujarnya.
Oleh karena itu, keseluruhan harta termasuk handphone
yang dibeli dari Penghasilan yang telah dibayar pajaknya tersebut wajib
dilaporkan dalam (Lampiran) SPT Tahunan. Baca Juga Aplikasi ini membayar Anda
Dengan demikian
menjadi sinkron antara besarnya Penghasilan dengan besarnya tambahan
harta (plus konsumsi) yang terjadi dalam satu tahun, untuk dilaporkan
dalam SPT Tahunan,” katanya Detail Klik disini