e-punten aplikasi warga baru bandung diluncurkan
https://forwardsnews.blogspot.com/2017/09/e-punten-aplikasi-warga-baru-bandung.html
Pemerintah Kota Bandung meluncurkan aplikasi baru untuk mempermudah pendataan penduduk di wilayahnya. Aplikasi ini diluncurkan langsung oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil.
Memiliki nama e-PunTEN (Elektronik Pendaftaran Penduduk
Tidak Permanen), aplikasi ini hadir untuk membantu para warga luar kota
Bandung yang ingin tinggal di kota tersebut dalam jangka waktu cukup
lama.
Adapun pendaftaran perlu dilakukan sebagai bentuk
perlindungan apabila terjadi masalah. Di samping itu, pemerintah kota
juga dapat mengetahui secara pasti jumlah penduduk yang memilki KTP
Bandung dan KTP luar kota.
Ridwan Kamil selaku Walikota juga mempromosikan kehadiran aplikasi melalui
media sosial. Lewat akun Instagram miliknya, ia mengingatkan agar para
pendatang di Bandung mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
Wahai para pendatang, jika Anda mau move on dari
derita cinta masa lalu, dan ingin menetap di Bandung tapi tetap dengan
KTP daerah asal, harus segera melapor," tulisnya seperti dikutip dari
akun Instagram @ridwankamil, Minggu (10/9/2017).
Ia menuturkan, dengan aplikasi ini warga dapat melakukan
pelaporan langsung dari rumah. Berbekal aplikasi yang dapat diunduh di
Google Play Store, warga tak perlu lagi kerepotan melakukan pelaporan.
Yang ketahuan tidak daftar akan dicyduq. Tag
temanmu anak mahasiswa yang bukan orang Bandung. Hatur Nuhun," tuturnya
sambil berseloroh. Cara pendaftaran di layanan e-PunTEN ini juga
terbilang mudah.
Warga yang tinggal lebih dari enam bulan di Bandung, dapat mengakses situs epunten.bandung.go.id atau mengunduh aplikasi untuk perangkat Android. Setelah itu, warga cukup mengisi informasi data pribadi.
Adapun informasi data mencakup nama, tempat tanggal lahir,
domisili asal, dan domisili di Bandung. Lalu, warga tinggal mengunggah
pas foto, pengantar, dan kopi KTP elektronik.
Setelah proses regitrasi selesai, warga akan mendapatkan
balasan dan petunjuk lanjutan. Nantinya, SKTS yang sudah diberikan dapat
dicetak di kantor kecamatan tempat pendaftar tinggal.