Bapak dan anak menjadi tersangka KPK
https://forwardsnews.blogspot.com/2017/09/bapak-dan-anak-menjadi-tersangka-kpk.html
Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari menjadi kepala daerah
terakhir yang menjadi tersangka di KPK. Akhir pekan lalu, Wali Kota
Cilegon Tubagus Iman Ariyadi juga menjadi tersangka dalam kasus suap
perizinan kawasan. Ada fakta menarik terkait status tersangka keduanya.
Kedua kepala daerah itu merupakan penerus dinasti politik di keluarga
masing-masing. Rita merupakan anak mantan bupati Kukar periode 1999-2004
dan 2005-2010 Syaukani Hasan Rais. Sedangkan Iman, merupakan anak
mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat yang juga menjabat dua
periode 2000-2005 dan 2005-2010. Mereka berasal dari partai yang sama
yakni Golkar.
Namun baik Syaukani dan Aat, keduanya tidak menyelesaikan periode kedua masa jabatannya karena menjadi tersangka korupsi di KPK dan dihukum penjara dengan masa yang berbeda. Menariknya, sejarah itu berulang dan menimpa anak mereka yang sedang menjalani periode kedua masa jabatannya masing-masing.
Namun baik Syaukani dan Aat, keduanya tidak menyelesaikan periode kedua masa jabatannya karena menjadi tersangka korupsi di KPK dan dihukum penjara dengan masa yang berbeda. Menariknya, sejarah itu berulang dan menimpa anak mereka yang sedang menjalani periode kedua masa jabatannya masing-masing.
Syaukani pada 18 Desember 2006 ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka
dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang merugikan
negara sebesar Rp 15,36 miliar. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada 14 Desember 2007, memvonis Syaukani dengan hukuman
penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana
korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp 113 miliar.
Syaukani terbukti menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya
alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan
Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan
masyarakat.
Sementara itu, Aat Syafaat menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga trestle Kubangsari di Cilegon pada 2012. Aat terbukti merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11,5 miliar. Kasus terjadi ketika Pemkot Cilegon menyetujui nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten, menjatuhkan vonis kepada Aat 3 tahun 6 bulan penjara pada Maret 2013.
Sementara itu, Aat Syafaat menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga trestle Kubangsari di Cilegon pada 2012. Aat terbukti merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11,5 miliar. Kasus terjadi ketika Pemkot Cilegon menyetujui nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten, menjatuhkan vonis kepada Aat 3 tahun 6 bulan penjara pada Maret 2013.
Baik Aat dan Syaukani, kini sudah meninggal setelah menjalani masa
tahanan. Syaukani meninggal di Samarinda pada 27 Juli 2016 saat berusia
67 tahun. Dan Aat juga sudah tutup usia pada 10 November 2016 lalu.
Kini kedua anak mereka, Rita dan Iman sedang menghadapi kasus korupsi.
Pada Sabtu 23 September lalu, KPK menetapkan Iman Ariyadi, Kepala Badan
Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira
serta seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka.
Dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka. Dalam kasus ini, PT KIEC dan PT Brantas Abipraya diduga menyuap Wali Kota Cilegon dan Kepala BPTPM Cilegon sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon.
Kasus Rita tidak jauh berbeda. KPK sudah menetapkan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebagai tersangka kasus gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi dari PT Media Bangun Bersama. Tidak hanya Rita, KPK juga menetapkan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.
Dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka. Dalam kasus ini, PT KIEC dan PT Brantas Abipraya diduga menyuap Wali Kota Cilegon dan Kepala BPTPM Cilegon sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon.
Kasus Rita tidak jauh berbeda. KPK sudah menetapkan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebagai tersangka kasus gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi dari PT Media Bangun Bersama. Tidak hanya Rita, KPK juga menetapkan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terungkap setelah adanya penggeledahan yang
dilakukan delapan orang penyidik KPK di kantor Pemda Kutai Kartanegara.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif menegaskan status Rita sebagai tersangka. Dia menyebut penetapan status tersangka kepada Rita merupakan hasil pengembangan kasus lama. "Ya dia ditetapkan tersangka tapi detailnya nanti diketahui tapi itu pengembangan kasus bukan OTT," kata Laode
Wakil Ketua KPK Laode Syarif menegaskan status Rita sebagai tersangka. Dia menyebut penetapan status tersangka kepada Rita merupakan hasil pengembangan kasus lama. "Ya dia ditetapkan tersangka tapi detailnya nanti diketahui tapi itu pengembangan kasus bukan OTT," kata Laode